Sekali lagi: ketidak adilan internasional March 20, 2009
Posted by Tara in Pol-ek-sos-bud.trackback
Beberapa waktu lalu, saat desakan untuk berbagai pihak di Israel diajukan ke ICC (International Court Criminal), karena kejahatan perang sewaktu penyerangan Gaza, para ahli hukum (termasuk dari ICC kalau nggak salah. Untuk lebih pasti, silahkan googling deh) mengatakan bahwa Israel tidak bisa diadili karena mereka tidak masuk sebagai anggota ICC.
Yah, meski harus menahan gondok, oke lah..
Yang menarik, barusan aku membaca berita ini :
http://internasional.kompas.com/read/xml/2009/03/20/05212744/icc.sarat.kepentingan.politik.abaikan.hukum
copy text sebagai berikut :
===
Hal itu dikatakan Ketua Asosiasi Pengacara Sudan Fathi Khalil dan Duta Besar Sudan untuk Indonesia Ibrahim Bushra Mohamed Ali, Kamis (19/3) di Jakarta.
Fathi menegaskan, Sudan bukan anggota Mahkamah Kejahatan Internasional (International Criminal Court/ICC) dan tak terikat keputusan ICC.
====
Inikah standar ganda pengadilan internasional?
Bagaimana mungkin untuk Israel karena tidak termasuk anggota kemudian tidak diadili, sementara Sudan yang juga bukan anggota tetap diadili?
(note: tulisan ini masih tidak membicarakan, apakah pengadilan berjalan fair atau tidak yah.)
Sekiranya sistem keadilan internasional adalah seperti ini, maka semua output dari ICC jadi dipertanyakan, seberapa independen dan fair mereka sebenarnya???
tentang mengapa Israel tidak bisa diajukan ke international criminal court (ICC) , seorang sahabat saya pernah menulis , mungkin bisa dibaca di- http://amiraparipurna.blogspot.com/2009/01/pbb-dan-hukum-ham-internasional-sekedar.html
Saya juga sudah lama berfikir keras (saking kerasnya sampai bingung), untuk kasus israel ini seharusnya ada upaya hukum internasional untuk menyelesaikkannya. membaca tulisan amira paripurna saya jadi rada sedikit mengerti dan cukup informatif.
tapi membuat saya jadi berfikir, katanya hukum yang ada lambangnya dewi keadilan ditutup matanya adalah bertujuan untuk menciptakan keadilan, tapi koq saya berfikirnya hukum baik hukum nasional maupun internasional memang bertujuan untuk menciptakan keadilan tapi bukan keadilan yang hakiki , tapi lebih keadilan yang berpihak pada yang kuat. Intinya hukum itu selalu berpihak pada yang kuat.:) .
Jawaban amira:
) coba kita lihat lagi pada apa yang menjadi tujuan hukum. Secara tradisional ada 3 hal yang menjadi tujuan hukum yaitu ketertiban, kepastian dan keadilan. Kalau dikaji lebih dalam, pada tingkat tertentu dua tujuan itu tidak selalu seiring bahkan dapat bertentangan satu sama lain. Tujuan mewujudkan keadilan berbeda dengan tujuan mewujudkan ketertiban. Dalam keadaan tertentu,tuntutan keadilan akan melonggarkan kepastian hukum, sedangkan kepastian hukum justru merupakan komponen utama mewujudkan
fida,keadilan memang sesuatu yang bersifat mendasar bagi manusia karenanya apabila kita melihat ada orang/penguasa “membeli” keadilan dengan uang,dengan kekuasaan (baik individu/pun negara)maka secara otomatis perasaan kita akan tersinggung dan nurani kita tergores. Itulah sebabnya kita beranggapan bahwa hukum hanya milik penguasa dan yang paling kuat sehingga muncullah anggapan bahwa hukum hanya bertujuan menciptakan keadilan yang tidak hakiki.
Untuk menjawabnya coba kita lihat bagaimanakah sebenarnya ukuran keadilan itu sendiri? memang ada yang beranggapan bahwa ukuran keadilan itu subyektif dan relatif.
Subyektif, karena ditentukan oleh manusia yang mempunyai wewenang memutuskan itu tidak mungkin memiliki kesempurnaan yang absolut. Relatif karena bagi seseorang dirasakan sudah adil, namun bagi orang lain dirasakan sama sekali tidak adil. Rumit bukan??
Yang ini mungkin akan lebih rumit
ketertiban. Tanpa kepastian hukum tidak akan ada ketertiban. Sebaliknya pada tingkat tertentu, ketertiban dapat menggerogoti
keadilan. Selain mewujudkankepastian,ketertiban memerlukan
persamaan (equality), sedangkan keadilan harus memungkinkan
keberagaman atau perbedaan perlakuan. Uraian diatas mengenai tujuan hukum menunjukkan bahwa permasalahan hukum tidaklah sesederhana seperti acap kali didengung-dengungkan. Sekedar konsep, sangat mudah mengucapkan keadilan dan ketertiban,tetapi pada tatanan operasional didapati bermacam-macam masalah
yang dihadapi. Bahkan seperti disebutkan diatas, dapat terjadi pertentangan satu sama lain. Apalagi jika hukum jelas-jelas dipermainkan (seperti kasus2 di Indonesia dan Israel tersebut diatas dimana “politik” masih menjadi panglima dibandingkan hukum).
Semoga jawaban ini bisa memberikan sedikit pencerahan
Thanks FIda, jawaban temanmu cukup komprehensif